Skip to content

My Blog

My WordPress Blog

Menu
  • Sample Page
Menu
Ketentuan Khusus untuk Investor

Pajak Dividen: Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Menghitungnya?

Posted on December 15, 2025

Panduan Pajak Dividen: Dari Pemotongan hingga Perhitungan Bersih

Ketentuan Khusus untuk Investor

Pajak dividen adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas pendapatan berupa dividen yang diterima oleh wajib pajak, baik individu maupun badan. Dividen merupakan bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Pajak ini bertujuan untuk memastikan setiap penerima penghasilan dari kepemilikan saham tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Pajak dividen termasuk dalam kategori PPh final maupun non-final, tergantung pada jenis dividen dan peraturan yang berlaku. Di Indonesia, sebagian besar dividen domestik dikenakan PPh final 10%, tetapi ada pengecualian tertentu untuk investor asing dan dividen reinvestasi.

Pajak dividen berlaku untuk semua bentuk pembayaran, termasuk tunai, saham bonus, atau bentuk lain yang dapat dinilai sebagai penghasilan bagi pemegang saham. Pemahaman tentang pajak dividen sangat penting bagi investor dan perusahaan agar tidak terkena sanksi administratif atau denda karena pelaporan yang salah.

Siapa yang Wajib Bayar

Pajak dividen dibayarkan oleh penerima dividen atau pemotongan dapat dilakukan oleh perusahaan yang membagikan dividen. Secara umum, berikut pihak-pihak yang wajib membayar pajak dividen:

  1. Wajib Pajak Dalam Negeri (Individu atau Badan)
    Individu atau badan yang memiliki saham di perusahaan domestik dan menerima dividen termasuk objek pajak. Pemotongan biasanya dilakukan oleh perusahaan yang membagikan dividen.
  2. Investor Asing
    Investor luar negeri yang menerima dividen dari perusahaan Indonesia juga dikenakan pajak. Tarifnya bisa berbeda sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/Tax Treaty) antara Indonesia dan negara investor.
  3. Pemegang Saham Minoritas maupun Mayoritas
    Semua pemegang saham, tanpa terkecuali, wajib membayar pajak dividen sesuai proporsi kepemilikan saham.
  4. Dividen dari Unit Usaha Lain atau Anak Perusahaan
    Jika perusahaan induk menerima dividen dari anak perusahaan, dividen ini bisa dikenakan pajak sesuai ketentuan dalam holding company, tergantung struktur kepemilikan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Pemahaman siapa yang wajib membayar sangat penting agar perusahaan dapat melakukan pemotongan pajak secara tepat dan investor dapat melaporkan dividen yang diterima sesuai ketentuan.

Tarif Terbaru

Tarif pajak dividen dapat berubah seiring kebijakan pemerintah dan peraturan perpajakan terbaru. Berdasarkan peraturan terakhir:

  1. Dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri
    • Tarif final: 10% atas dividen tunai dari perusahaan domestik, yang dipotong langsung oleh perusahaan.
  2. Dividen yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (Non-Treaty Country)
    • Tarif final: 20% dari jumlah bruto dividen, sesuai ketentuan PPh pasal 26.
  3. Dividen yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (Treaty Country)
    • Tarif disesuaikan dengan perjanjian penghindaran pajak berganda. Misalnya, untuk negara dengan P3B tertentu tarif bisa lebih rendah, misalnya 10-15%.
  4. Dividen Reinvestasi

    • Pemerintah memberikan insentif bagi dividen yang diinvestasikan kembali ke perusahaan yang membagikan dividen, sehingga dapat dibebaskan dari PPh atau mendapatkan tarif lebih rendah.

Perusahaan dan investor wajib mengetahui tarif terbaru agar pemotongan pajak dilakukan dengan benar dan terhindar dari sanksi administrasi.

Cara Menghitung

Perhitungan pajak dividen sebenarnya cukup sederhana jika memahami dasar pengenaan pajak dan tarif yang berlaku. Berikut langkah-langkah umum:

  1. Tentukan Jumlah Dividen Bruto
    Misalnya, perusahaan membagikan dividen tunai sebesar Rp 100 juta kepada pemegang saham.
  2. Tentukan Tarif Pajak
    Misalnya, dividen dibagikan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri dengan tarif 10%.
  3. Hitung Pajak Dividen
    Rumus:
    [
    Pajak Dividen = Jumlah Dividen \times Tarif Pajak
    ]
    Contoh:
    [
    Pajak Dividen = Rp 100.000.000 \times 10% = Rp 10.000.000
    ]
  4. Tentukan Dividen Bersih
    Dividen bersih yang diterima pemegang saham:
    [
    Dividen Bersih = Dividen Bruto – Pajak Dividen
    ]

    Contoh:
    [
    Dividen Bersih = Rp 100.000.000 – Rp 10.000.000 = Rp 90.000.000
    ]

Jika dividen diterima investor asing, perhitungan menyesuaikan tarif PPh pasal 26 atau P3B.

Selain itu, dividen dari anak perusahaan yang diterima induk perusahaan domestik bisa mendapatkan fasilitas tax exemption atau pengurangan pajak bergantung pada struktur kepemilikan dan peraturan pemerintah.

Ketentuan Khusus untuk Investor

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pajak dividen yang wajib diketahui investor:

  1. Investor Asing

    • Tarif pajak bisa lebih rendah jika terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda.
    • Pemotongan dilakukan oleh perusahaan pembayar dividen. Investor harus memastikan dokumen P3B lengkap agar tarif lebih rendah dapat diterapkan.
  2. Dividen Reinvestasi

    • Jika dividen digunakan untuk membeli saham baru dalam perusahaan yang sama, pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan atau penghapusan pajak.
  3. Dividen dalam Bentuk Saham

    • Jika dividen dibayarkan dalam bentuk saham bonus, umumnya tidak dikenakan PPh saat penerimaan, tetapi akan diperhitungkan saat saham dijual di masa depan.
  4. Dividen dari Perusahaan Multinasional

    • Investor harus memahami aturan pajak di negara domisili perusahaan dan perjanjian internasional agar terhindar dari double taxation.

Contoh Perhitungan

Berikut contoh perhitungan pajak dividen untuk beberapa skenario:

Contoh 1: Wajib Pajak Dalam Negeri

  • Dividen bruto: Rp 50.000.000
  • Tarif PPh final: 10%

Perhitungan:
[
Pajak Dividen = 50.000.000 \times 10% = Rp 5.000.000
]
[
Dividen Bersih = 50.000.000 – 5.000.000 = Rp 45.000.000
]

Contoh 2: Investor Asing dari Negara Non-Treaty

  • Dividen bruto: Rp 50.000.000
  • Tarif PPh pasal 26: 20%

Perhitungan:
[
Pajak Dividen = 50.000.000 \times 20% = Rp 10.000.000
]
[
Dividen Bersih = 50.000.000 – 10.000.000 = Rp 40.000.000
]

Contoh 3: Investor Asing dari Treaty Country (Tarif 10%)

  • Dividen bruto: Rp 50.000.000
  • Tarif P3B: 10%

Perhitungan:
[
Pajak Dividen = 50.000.000 \times 10% = Rp 5.000.000
]
[
Dividen Bersih = 50.000.000 – 5.000.000 = Rp 45.000.000
]

Contoh 4: Dividen Reinvestasi

  • Dividen bruto: Rp 50.000.000
  • Reinvestasi saham baru di perusahaan yang sama
  • PPh final: 0% (bebas pajak)

Dividen yang diterima investor: Rp 50.000.000 tanpa pemotongan.

Kesimpulan

Pajak dividen merupakan kewajiban yang harus dipahami oleh semua pemegang saham dan perusahaan yang membagikan dividen. Kesalahan perhitungan atau ketidaktahuan tentang tarif dan ketentuan khusus dapat menyebabkan sanksi administrasi atau potensi double taxation bagi investor asing.

Perusahaan wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh dividen sesuai ketentuan terbaru, sedangkan investor perlu memahami hak dan kewajibannya, termasuk insentif dividen reinvestasi dan pengaturan P3B.

Dengan pemahaman yang tepat, perhitungan pajak dividen bisa dilakukan dengan efisien, transparan, dan sesuai aturan, sehingga bisnis dan investor sama-sama terlindungi.

Tingkatkan pemahaman perpajakan Anda dan optimalkan kepatuhan bisnis sekarang. klik tautan ini untuk melihat jadwal terbaru dan penawaran spesial.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemotongan dan Pelaporan PPh Dividen
  3. Website Resmi Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
  4. Buku “Perpajakan Indonesia” – Prof. Mardiasmo
  5. OECD Model Tax Convention – Dividends Article
  6. Modul Edukasi Perpajakan Kementerian Keuangan RI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Panduan Mengurus NPWP Secara Online: Cepat, Mudah, dan Anti Ribet!
  • Apa Itu Tax Compliance? Kunci Utama Agar Bisnis Tidak Kena Sanksi Pajak
  • Tips Menghindari Pemeriksaan Pajak yang Tidak Perlu: Pelajari Sinyal Red Flags-nya!
  • Rahasia Perencanaan Pajak (Tax Planning) yang Legal dan Efektif untuk Bisnis
  • Cara Menghindari Denda Pajak: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Pribadi & Badan

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • December 2025
  • November 2025

Categories

  • hukum perpajakan
  • pelatihan
  • soft skill
  • strategi
  • training
  • Uncategorized
©2026 My Blog | Design: Newspaperly WordPress Theme