PPh dan PPN Bisnis Jasa: Cara Tepat Agar Terhindar dari Dendakurat

Bisnis jasa berbeda dengan bisnis barang karena fokus utama adalah penyediaan layanan kepada konsumen atau perusahaan lain. Beberapa karakteristik utama bisnis jasa antara lain:
- Tidak Menghasilkan Barang Fisik
- Contoh: konsultan, akuntan, pengacara, desain grafis, dan IT service.
- Contoh: konsultan, akuntan, pengacara, desain grafis, dan IT service.
- Pendapatan Berdasarkan Layanan
- Harga ditentukan berdasarkan waktu, proyek, atau kesepakatan jasa.
- Harga ditentukan berdasarkan waktu, proyek, atau kesepakatan jasa.
- Tergantung pada Keahlian dan Sumber Daya Manusia
- Kualitas layanan sangat bergantung pada kemampuan tenaga profesional.
- Kualitas layanan sangat bergantung pada kemampuan tenaga profesional.
- Biaya Operasional Berbeda
- Biaya utama biasanya gaji karyawan, pelatihan, software, dan lisensi, bukan bahan baku.
- Biaya utama biasanya gaji karyawan, pelatihan, software, dan lisensi, bukan bahan baku.
- Transaksi Tidak Selalu Berwujud
- Banyak jasa diselesaikan secara online, sehingga pencatatan harus teliti agar sesuai aturan pajak.
- Banyak jasa diselesaikan secara online, sehingga pencatatan harus teliti agar sesuai aturan pajak.
Pemahaman karakteristik ini penting agar perhitungan pajak bisnis jasa, baik PPh maupun PPN, tepat dan sesuai regulasi.
Jenis Pajak yang Berlaku
Bisnis jasa di Indonesia umumnya terkena pajak berikut:
- PPh (Pajak Penghasilan)
- PPh 21: untuk gaji karyawan.
- PPh 23: untuk jasa tertentu yang dibayarkan kepada pihak ketiga.
- PPh 25/29: cicilan dan pembayaran tahunan wajib pajak badan.
- PPh 21: untuk gaji karyawan.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- Tarif PPN untuk jasa kena pajak: 11% dari nilai jasa.
- Tidak semua jasa dikenakan PPN, hanya Jasa Kena Pajak (JKP) yang ditetapkan.
- Tarif PPN untuk jasa kena pajak: 11% dari nilai jasa.
- Pajak Lain (Jika Berlaku)
- BPHTB, Pajak Reklame, atau pajak daerah untuk jasa tertentu.
- BPHTB, Pajak Reklame, atau pajak daerah untuk jasa tertentu.
Memahami jenis pajak yang berlaku membantu bisnis jasa mempersiapkan pencatatan dan pembayaran pajak secara akurat.
Cara Hitung PPh
Berikut cara menghitung PPh untuk bisnis jasa:
1. PPh 21 untuk Karyawan
- Hitung penghasilan bruto karyawan: gaji pokok + tunjangan + bonus.
- Kurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai status.
- Terapkan tarif PPh progresif: 5–30%.
Contoh: - Gaji karyawan Rp 10.000.000/bulan, PTKP Rp 54.000.000/tahun.
- Penghasilan kena pajak (PKP) = Rp 120.000.000 – 54.000.000 = Rp 66.000.000
- PPh 21 = Rp 66.000.000 × tarif progresif sesuai lapisan.
2. PPh 23 untuk Jasa Tertentu
- Dikenakan 2% dari jumlah bruto untuk jasa selain jasa tenaga ahli tertentu.
Contoh:
- Bayar konsultan Rp 50.000.000 → PPh 23 = 50.000.000 × 2% = Rp 1.000.000
- Jumlah yang dibayarkan ke konsultan = 50.000.000 – 1.000.000 = Rp 49.000.000
3. PPh Badan
- Hitung laba bersih usaha: pendapatan jasa – biaya operasional.
- Pajak terutang = laba bersih × tarif PPh Badan (22% untuk tahun berjalan).
Memastikan perhitungan PPh akurat membantu bisnis jasa terhindar dari sanksi dan denda pajak.
Cara Hitung PPN
Bisnis jasa yang termasuk JKP wajib memungut PPN. Berikut langkah menghitung PPN:
- Tentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- DPP = nilai jasa sebelum PPN.
- Contoh: Jasa desain grafis Rp 10.000.000 → DPP = Rp 10.000.000
- DPP = nilai jasa sebelum PPN.
- Hitung PPN Keluaran
- PPN = DPP × 11%
- Contoh: 10.000.000 × 11% = Rp 1.100.000
- PPN = DPP × 11%
- Harga Jasa Termasuk PPN
- Total tagihan ke klien = DPP + PPN → 10.000.000 + 1.100.000 = Rp 11.100.000
- Total tagihan ke klien = DPP + PPN → 10.000.000 + 1.100.000 = Rp 11.100.000
- Kreditkan PPN Masukan
- PPN atas pembelian barang/jasa untuk operasional bisnis dapat dikreditkan dari PPN keluaran.
- PPN atas pembelian barang/jasa untuk operasional bisnis dapat dikreditkan dari PPN keluaran.
- Pelaporan
- PPN dilaporkan melalui SPT Masa PPN secara bulanan.
- PPN dilaporkan melalui SPT Masa PPN secara bulanan.
Dengan langkah ini, PPN dihitung secara akurat, mencegah kekurangan bayar atau kelebihan bayar.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kesalahan umum dalam penghitungan PPh dan PPN bisnis jasa:
- Tidak Memisahkan JKP dan Non-Kena Pajak
- Mengakibatkan perhitungan PPN tidak tepat.
- Mengakibatkan perhitungan PPN tidak tepat.
- Salah Menghitung PPh 23
- Lupa memotong pajak atau salah menghitung tarif.
- Lupa memotong pajak atau salah menghitung tarif.
- Tidak Mengkreditkan PPN Masukan
- Akibatnya, PPN yang harus disetor lebih besar dari seharusnya.
- Akibatnya, PPN yang harus disetor lebih besar dari seharusnya.
- Kesalahan Penentuan DPP
- Menghitung PPN dari nilai termasuk diskon atau tambahan biaya yang salah.
- Menghitung PPN dari nilai termasuk diskon atau tambahan biaya yang salah.
- Dokumen Tidak Lengkap
- Faktur pajak, bukti potong, atau invoice tidak dicatat dengan benar.
- Faktur pajak, bukti potong, atau invoice tidak dicatat dengan benar.
- Pembulatan Tidak Sesuai
- PPN harus dibulatkan sesuai ketentuan DJP.
- PPN harus dibulatkan sesuai ketentuan DJP.
Memahami kesalahan ini membantu bisnis jasa meningkatkan akurasi pajak dan menghindari denda.
Contoh Perhitungan
Contoh 1: PPh 23
- Bayar konsultan IT Rp 50.000.000
- PPh 23 = 50.000.000 × 2% = Rp 1.000.000
- Jumlah dibayarkan ke konsultan = 50.000.000 – 1.000.000 = Rp 49.000.000
Contoh 2: PPN Jasa Kena Pajak
- Nilai jasa desain grafis = Rp 10.000.000
- PPN 11% → 10.000.000 × 11% = Rp 1.100.000
- Total tagihan = 10.000.000 + 1.100.000 = Rp 11.100.000
Contoh 3: PPh Badan
- Pendapatan jasa = Rp 500.000.000
- Biaya operasional = Rp 200.000.000
- Laba bersih = 500.000.000 – 200.000.000 = Rp 300.000.000
- PPh Badan 22% → 300.000.000 × 22% = Rp 66.000.000
Contoh ini menunjukkan pentingnya perhitungan yang teliti agar PPh dan PPN akurat.
Penutup
Penghitungan pajak untuk bisnis jasa harus dilakukan dengan cermat agar PPh dan PPN tepat dan sesuai regulasi. Kesalahan umum seperti salah menghitung PPh 23, tidak mengkreditkan PPN masukan, atau salah menentukan DPP dapat menyebabkan denda atau sanksi pajak.
Dengan memahami karakteristik bisnis jasa, jenis pajak yang berlaku, cara perhitungan, serta tips menghindari kesalahan, bisnis jasa dapat meminimalkan risiko pajak, menjaga arus kas, dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Penggunaan software akuntansi, pelatihan staf, dan pencatatan dokumen secara rapi sangat membantu dalam memastikan pajak dihitung dan dilaporkan dengan benar.
Tingkatkan pemahaman perpajakan Anda dan optimalkan kepatuhan bisnis sekarang. klik tautan ini untuk melihat jadwal terbaru dan penawaran spesial.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 tentang Pengusaha Kena Pajak
- Website Resmi Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
- Buku “Perpajakan Indonesia” – Prof. Mardiasmo
- Modul Edukasi Perpajakan Kementerian Keuangan RI